BUKITTINGGI – Ratusan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) klas II A Bukittinggi yang terletak di Biaro tidak bisa menggunakan hak pilih, karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari 568 warga binaa dan tahanan yang ada di lapas ini, hanya 177 yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Menurut Ketua KPPS Lambah Nagari Kecamatan IV Angkek, Agam, jumlah warga binaan yang terdaftar dalam pemilih tetap memang hanya 177 orang.
Selain itu juga tidak semua warga binaan yang terdaftar di DPT bisa memilih untuk lima surat suara yang disediakan, karena yang mendapatkan lima surat suara hanya untuk warga yang berdomisili di kecamatan Ampek Angkek, Baso dan Candung.(ABC).
Sedangkan warga binaan yang tinggal diluar kecamatan ABC itu hanya mendapatkan empat lembar surat suara yaitu suart suara untuk presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.
Sementara Kalapas Klas II A Bukittinggi, Marten, mengatakan warga binaan dan tahanan yang ada di lapas Klas II A Bukittinggi berjumlah 568.***/sgl