Kebijakan baru pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 Kg atau gas bersubsidi, kian diperketat. Pembelian gas LPG 3 Kg hanya akan berlaku bagi pengguna yang namanya sudah terdaftar atau terdata secara resmi sebagai penerima.
Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah juga mewajibkan konsumen tabung LPG 3 Kg untuk segera melakukan pendaftaran ke agen atau pangkalan resmi LPG 3 kg. “Langkah ini menandai upaya konkret pemerintah dalam mengatur distribusi LPG agar tepat sasaran,” tuturnya.
Direktur Utama Pertamina, Alfian Nasution, menyatakan komitmennya untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya penyediaan subsidi gas bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Pertamina menjadi kunci dalam keberhasilan program ini.***