Industri Minuman Masih Banyak Pakai Bahan Baku Impor, Pengusaha Bingung dengan Harga Tinggi dan Stok Minim

Pemerintah sayangkan masih banyak industri minuman di dalam negeri menggunakan bahan baku impor untuk produknya. Para pengusaha sejauh ini masih kebingungan karena harga bahan baku dalam negeri masih tergolong tinggi dengan stok yang sangat terbatas.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35% di berbagai sektor industri, dengan target khusus untuk industri minuman mencapai 25%.

Merrijantij menjelaskan komitmen Kementerian Industri untuk terus mendorong industri minuman menggunakan bahan baku lokal. “Ini kami berupaya keras bagaimana bahan baku ini bisa dipenuhi dari dalam negeri di industri minuman,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo mengungkapkan, banyak pengusaha sudah menggunakan bahan lokal.

Menurutnya, jika masih ada yang mengandalkan bahan impor, hal itu disebabkan oleh ketersediaan atau harga yang lebih murah.

“Sebagian besar bahan-bahan yang kita pakai itu memang sudah lokal, tapi memang ada bahan-bahan yang memang perlu diimpor, salah satunya misalnya ada gula yang lebih murah,” jelas Triyono.

Meskipun demikian, beberapa pasokan bahan baku masih terbatas, sementara pengusaha harus terus memproduksi setiap saat. Ketersediaan buah-buahan yang tidak selalu stabil menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.

Selain itu, bahan baku untuk kemasan juga menjadi kendala, seperti aluminium, yang membuat pelaku industri terpaksa memesannya dari luar.

Dengan adanya upaya keras pemerintah dan kesadaran industri untuk menggunakan lebih banyak bahan baku lokal, diharapkan industri minuman Indonesia dapat menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan dalam jangka panjang.***

2024-03-14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ...

Exit mobile version