SOLOK – Dokter gigi Romi Syofpa Ismael dibatalkan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena dia adalah penyandang disabilitas. Padahal Romi telah lulus dalam tes CPNS. Tak terima, Romi segera menggugat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Dokter pengguna kursi roda ini dibatalkan setelah lulus ujian. Awalnya posisinya untuk mengisi formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan.
Dokter Romi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan saat ini dia berupaya menyiapkan kelengkapan untuk melanjutkan proses ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta haknya kembali yang telah lulus CPNS.
“Saya mohon keadilan, agar membantu saya kembali untuk mendapatkan hak saya yang telah lulus CPNS,” katanya, Selasa (23/7/2019)
Menurutnya ini sudah proses terakhir setelah melakukan pendekatan persuasif. Ditanggapi, tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Untuk proses gugatan ke pengadilan LBH Padang menjadi kuasa hukum Dokter Romi.
Romi merupakan dokter yang telah mengabdi di Solok Selatan sejak tahun 2015. Ia mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Pada 2016, setelah melahirkan, Romi mengalami lemah pada tungkai kaki, sehingga ia harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.
Keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. Tahun 2017 Romi mendapat kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas di puskesmas yang sama.
Pada tahun 2018, ia mengikuti seleksi CPNS. Ia lulus bahkan menempati ranking pertama karena meraih nilai tertinggi dari semua peserta. Namun akhirnya kelulusan itu dibatalkan setelah ada yang mengadukan bahwa Romi penyandang disabilitas.
“Pada tanggal 18 Maret 2019 keluar surat pengumuman pembatalan kelulusan CPNS saya. Alasannya tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Menurutnya walau ia penyandang disabilitas ia tetap bisa melakukan pekerjaannya dengan baik. Seorang dokter gigi menurutnya memang lebih banyak menghabiskan waktu dengan duduk dalam waktu yang lama.
Saat ini ia masih bekerja di puskesmas Talunan, namun waktunya juga digunakan untuk mengurus gugatannya bersama LBH Padang. Ia mengaku juga mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Ia berharap dengan gugatan ini bisa mendapatkan kembali haknya dan dapar diangkat segera menjadi PNS dokter gigi di Puskesmas Talunan Kabupaten Solok Selatan.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan pihaknya akan memasukan gugatan sekitar akhir Juli nanti ke PTUN. Saat ini ia masih menyiapkan finalisasi langkah gugatan hukum.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan ke pemerintah Kabupaten Solok Selatan, namun tidak ada kejelasan. Ia meminta pemerintah menerbitkan SK yang baru untuk pengangkatan dokter Romi.
“Kita tidak melihat respon positif. Tidak ada iktikad baik secara kelembagaan untuk mengoreksi keputusan yang sewenang-wenang dan tanpa alasan yang jelas bahkan berubah-ubah,” katanya.
Pihaknya juga menduga ada tindak pidana dalam kasus tersebut yaitu adanya pihak yang melarang dan menghilangkan hak disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja di undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
“Dalam konteks ini dokter Romi sudah lulus, sudah mengikuti seluruh tahapan, dan secara tiba-tiba dibatalkan dengan alasan disabilitas,” katanya.
Menurutnya jika gagal di gugatan PTUN, maka pihaknya akan menempuh aspek pidana. Namun hal tersebut masih dalam pertimbangan.
Wendra mengatakan yang akan digugat nantinya di PTUN yaitu Bupati Solok Selatan, Sekda Solok Selatan sebagai Ketua Panselda Daerah CPNS 2018, kemudian BKN sebagai Panselnas Coba 2018. ***