TANAHDATAR – Populasi anjing liar dan tidak terpelihara mulai meresahkan warga di Tanah Datar. Selain karena jumlahnya yang terus meningkat, anjing-anjing ini juga dikhawatirkan memicu penularan penyakit rabies.
Dikabarkan ratusan ekor anjing migrasi jual-beli dari luar provinsi terutama di Jawa tiap pekan dipelihara untuk berburu. Diduga anjing yang tak lagi kuat dan diandalkan berburu dibiarkan lepas jadi hewan liar.
“Sementara, dalam memberantasnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Tanah Datar terbentur dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengendalian rabies yang tidak membolehkan membunuh anjing liar dengan cara meracuni,” kata Kabidnya Varia Warvis pada pers di Pagaruyung.
Kalau tahun-tahun lalu, jelasnya, dilakukan penertiban anjing liar dengan cara meracuni anjing dengan memberikan makanan. Namun hal itu tidak dibolehkan lagi dengan alasan penganiayaan hewan, sebagaimana termaktub dalam Perda itu.
Diutarakan Kabid, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah ini tergolong tinggi mencapai 200 kasus gigitan tiap tahunnya ini telah berlangsung dari tiga tahun lalu.
Dimana pada 2017 kasus gigitan hewan penular rabies rata-rata mencapai 200 kasus, dan itu sebagian besar dari gigitan anjing.***/Sgl