BUKITTINGGIPOS.COM (BPC), BELAKANG BALOK – Walikota Bukittinggi Sumatera Barat, Erman Safar tetap berkomitmen menepati janji-janji kampanye. Salah satu poin kampanye yang ditepati itu adalah mencabut Perwako nomor 40-41 tahun 2018 tentang retribusi pasar yang dinilai memberatkan perekonomian pedagang di kota Bukittinggi.
“Malam ini saya nyatakan, perwako tahun 2018 tetap dicabut. Setelah serah terima jabatan akan langsung memanggil SKPD terkait untuk proses tahapan legal formal,” ujar Erman Safar dihadapan pengurus dan perwakilan pedagang Bukittinggi di aula rumah dinas walikota,Belakang balok Bukittinggi Jum’at (26/2)malam.
Disamping itu ia mohon support dan doa serta berjabat tangan bersama agar proses pencabutan perwako tersebut berjalan baik sesuai harapan .
Sebagaimana diketahui, Perwako no 40-41 tahun 2018 kebijakan walikota terdahulu yaitu menaikkan retribusi Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
“Kebijakan pemimpin yang kita nilai memberatkan pedagang, apa lagi masa pandemi ini, tetap kita laksanakan. Tepatnya, kita pastikan usai terima jabatan dari Sekda Bukittinggi besok. Jadi, sekali lagi, saya mohon doa,” ujar Erman yang baru tiba di rumah dinas walikota usai dilantik siangnya di kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang.
Erman Safar bersama wakilnya Marfendi, menang pada pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu . diusung tiga koalisi partai besar yakni, Gerindra, PKS (Partai Keadilan Sosial) dan Golkar.berhasil mengalahkan rivalnya dari paslon petahana.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade yang turut mendampingi mengatakan mendukung eksekusi pencabutan perwako tersebut,menyampaikan proses pencabutan perwako nomor 40-41 adalah salah satu bukti walikota merealisasikan janji kampanyenya kepada masyarakat.
“Janji adalah hutang karena itu bersama praktisi hukum dan tim lain yang membidangi akan bekerja sebaik mungkin agar proses pencabutan perwako itu terlaksana dengan baik. Dan saya pesan, dimohonkan bantuan pengurus pasar, misalnya memberikan informasi atau masukan guna kelancaran pencabutan peraturan yang memberatkan pedagang itu,” sebut Andre yang juga anggota DPR RI itu. (Nas)