Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020

BUKITTINGGIPOS.COM – Hasil rapat pleno perhitungan suara dari KPU sudah ditetapkan.Dari hasil perhitungan suara ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota tersebut adalah paslon 01 Ramlan Nurmatias- Syahrizal memperoleh suara 22.782, paslon 02 Erman Safar – Marfendi 24.650, dan paslon urut 3 Irwandi – David Khalik memperoleh suara 7972.Ahirnya dari hasil tersebut unggul pasangan no urut 2 Erman Safar dan Marfendi sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota periode 2020-2025.Acara rapat pleno ini diadakan di Hotel Novotel Bukittinggi,Selasa 15/12/2020.

Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Bukittinggi hasil perhitungan suara dari KPU ditetapkan pasangan Mulyadi – Ali Mukhni 41%, Nasrul Abit -Indra Catri 14 %, Fakhrizal- Genius Umar 5% dan Mahyeldi –  Anasrullah 40%.Yang unggul adalah pasangan no urut 1 beda tipis dengan pasangan no urut 4 hanya 1%.Semua saksi dari masing masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hadir semua kecuali pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang tidak hadir hanya dari pasangan calon no urut 1.

” Sesuai dengan peraturan dari KPU no 19 tahun 2020, walaupun tidak ada saksi yang datang, hasil tetap di sahkan, ” ucap Heldo Aura ketua KPU Kota Bukittinggi.Sesuai aturan silahkan bagi pasangan calon yang tidak merasa puas ini diajukan sengketa dan ini adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK ) Propinsi, seandainya memang ada selisih perhitungan silahkan ajukan, tentu nanti KPU kota Bukittinggi dalam penetapan ppaslon enunggu keputusan SK keputusan yang diterbitkan oleh MK.

“Kita sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mendukung pemilihan calon Gubernur dan Walikota kota Bukittinggi dan juga terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Bukittinggi khususnya pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan pada hari ini”, ujar Heldo Aura. ( Linda Sari Yusuf ).

2020-12-16
x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...

Exit mobile version