Personil Koramil 06/Singkarak Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Menuju New Normal

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Dalam rangka menuju kehidupan New Normal (kehidupan yang baru) pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, anggota Koramil 06/Singkarak bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, Walinagari dan Polsek terus mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19, untuk selalu memakai masker, menjaga jarak (psycal distancing) hindari kerumunan (social distancing), dan membiasakan mencuci tangan pakai sabun

Siang tadi, Kamis (4/6) personil Koramil 06/Singkarak melakukan sosialisasi di Pasar tradisional Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.

“kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti perbantuan TNI dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah provinsi Sumatera Barat,” terang Danramil 06/Singkarak Chb Endri Budiman,S.

Dikatakan Chb Endri Budiman,S selain anggota Koramil 06/Singkarak yang turun ke lapangan juga diikuti Camat Junjung Sirih Herman S.H.S.Sos Beserta Staf, Kapolsek Junjung Sirih Iptu Satrialis SH Beserta anggota, Sekretaris Sat Pol PP dan Damkar Bermalis S.Pd M.M Beserta anggota, Sekcam Junjung Sirih Suhadril Hendri SH, Wali Nagari Muaro Pingai Dodi Hermen S.E Beserta Perangkat, Sekna Nagari Paninggaha Jufrizal Beserta Perangkat dan Anggota Puskesmas Paninggahan

Adapun tujuan dari Kegiatan itu lanjut Chb. Endri Budiman, S yakni untuk menindaklanjuti surat perintah dari Danrem 032/Wirabraja nomor : STR / 75 / 2020 pada tanggal 26 Mai 2020.

Tampak di Pasar Paninggahan siang tadi Danramil 06/Singkarak, kapten Chb Endri Budiman S. Lansung mengerahkan personilnya turun ke pasar tradisional nagari Paninggahan dan bergabung dengan Instansi terkait untuk mendisplinkan masyarakat dengan cara humanis, pesuasif tegas dan serius.

“kita juga siapkan masker cadangan bagi pengunjung pasar yang tidak memakai masker,” katanya.

Hal yang sama Rabu kemarin juga dilakukan personil Koramil 06/Singkarak di pasar tradisional nagari Singkarak. (jon)

2020-06-04
x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ...

Exit mobile version