Pemusnahan Surat Suara di Kantor KPU Kota Solok Dihadiri Dandim 0309/Solok

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK – Satu hari menjelang pemungutan Suara, KPU Kota Solok melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi kebutuhan dalam Pilkada 2020. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Jln Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Selasa malam, 08 Desember 2020.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tampak hadir Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos,M.I.Pol,Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, Kabag Ops Polres Solok Kota Kompol Guci, Pasi Intel Kodim Lettu Czi Jon Erikson, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil Handika, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati,S.Pd, Komisioner KPU Kota Solok, Kasat Intelkam Polres Solok Kota IPTU Jufrinaldi,SH, Kanit 1 Sat Intelkam Polres Solok Kota Aiptu Dedi Junaidi, Personil Polres Solok Kota Aipda Andi Saputra, serta Staf KPU Kota Solok serta Staf Bawaslu Kota Solok.

Di sela-sela kegiatan itu, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, menerangkan bahwa Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota Solok Tahun 2020 itu dilakukan dengan cara dibakar.

Lebih jauh diungkapkan Dandim, kegiatan serupa bukan hanya dilaksanakan di Kota Solok, melainkan untuk wilayah teritorial Kodim 0309/Solok juga dilaksanakan di wilayah Kabupaten Solok dan Solok Selatan.

“Kodim 0309/Solok mempunyai 3 wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020, dan kita juga melakukan monitoring dalam setiap tahapannya, termasuk dalam pelaksanaan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan,” tutur Dandim.

Dijelaskannya, berdasar data yang kami terima dari masing-masing KPU di wilayah Kodim 0309/Solok, jumlah surat suara yang dimusnahkan di Kota Solok sebanyak 1.032 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta 404 surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.

Sementara untuk Kabupaten Solok, surat suara rusak/cacat dan berlebih yang dimusnahkan berjumlah 1.639 terdiri dari 1.537 surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan 203 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Untuk Solok Selatan, surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat sebanyak 1.652 lembar, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan sebanyak 1.771 lembar.(jon)

2020-12-09
x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...

Exit mobile version