Mantan Bupati Solok Gusmal Diadukan Ke Polisi Oleh Bupati Terpilih Epyardi Asda

BUKITTINGGIPOS.COM (BPC), SOLOK – Bupati terpilih Epyardi Asda, melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal kepolisi terkait dugaan penggelapan, dan penipuan ke Polres Solok Kota, Rabu (7/4) malam.

Sumber di Mapolres Solok Kota menyebutkan kedatangan Politisi PAN itu membuat laporan bersamaan dengan dua orang kuasa hukum, Armenia Bakar dan David Orlando.

Dalam pengaduannya, mantan anggota DPR RI tiga periode itu kepolisi, Gusmal sebagai pihak yang diadukan terikat hutang 1.3 M saat maju di pilkada tahun 2015 lalu.

Epyardi Asda yang berhasil dihubungi Media membenarkan terkait pengaduan terkait masalah hutang kepolisi tersebut.

Dia menyebutkan, utang tersebut timbul pada tahun 2015. Dalam perjalan waktu baru 600 juta dibayarkan. Sedangkan sisa pelunasan 700 juta hampir tidak ada etikad baik untuk membayar.

“Saya sudah mencoba mengkomunikasikan bahkan sudah disomasi berkali-kali tapi tidak juga diindahkan, ” Ungkapnya.

” Yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu,”ucapnya.

Epy juga membuka pintu lebar jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silakan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum.

“Yang jelas saya punya bukti dan saksi,”ucap Epy.

Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama. Namun, belum jelas penyelesaiannya.

“Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tuturnya.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri, mengatakan, pihaknya (Polisi) sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengkonfrimasi kepada pihak yang diadukan.

“Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses,”katanya.(Bayu 007)

 

2021-04-08
x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...

Exit mobile version