Kampanye Pilkada Terbatas di Tiga Titik Dalam Wilayah Solok Kota Terus Dimonitor Babinsa

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK-Dalam tahapan Pilkada, guna menjaga stabilitas ketertiban kelancaran, Rabu malam (11/11) Koramil 01/Kubung, Kodim 0309/Solok bersama Polres Solok Kota dan Bawaslu serta KPU Kota Solok melaksanakan monitoring kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog oleh Pasangan Calon, menyampaikan visi dan misinya dalam mencalonkan diri untuk maju sebagai Walikota dan wakil Walikota. (Kamis, 12/11/2020)

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok melaksanakan kampanye terbatas yakni, Paslon no urut 1, Rainier, ST., MM., dan Andri Marant, bertatap muka dan dialog di Gawan, Kel. Tanah Garam, Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, selanjutnya Paslon no urut 3, H. Ismael Koto, SH., dan H. Edi Chandra, SH., bertatap muka dan dialog di Gurun Bagan, Kel. VI Suku, Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok serta Paslon no urut 4, H. Yutris Can, SE., dan H. Irman Yefri Adang, SH., MH., bertatap muka dan dialog di Sihorok Bagan, Kel. Aro IV Korong, Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.

Babinsa Koramil 01/Kubung, Serka Edison, mengatakan pada saat melaksanakan monitoring, agar masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian Babinsa Koramil Sertu Taufik menambahkan, “Bukan saja pendukung maupun simpatisannya saja, pasangan calon walikota dan Wakil Walikota pun wajib juga menjalankan protokol kesehatan, ini bertujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dalam kampanye terbatas ini,” ucapnya.

Selanjutnya Danramil 01/Kubung, Kapten Arm Saparuddin memberi penekanan kepada Babinsa jajaran Koramil 01/Kubung yang bertugas di lapangan agar menjunjung tinggi dan bersikap TNI dalam pemantauan kampanye terbatas. Diharapkan, sesuai prosedur jarak 50 meter, tidak boleh mendekati di bawah jarak 50 meter, “Ingat, Netralitas sudah mendarah daging di dalam tubuh TNI, junjung tinggi Netralitas TNI,” tegas Kapten Arm Saparuddin.

Danramil menerangkan, Berdasarkan ST Panglima TNI No STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada dan mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri serta Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada,” terangnya.

“Sesuai Perintah Panglima TNI agar jajaran TNI membantu, Pemda, KPU Daerah dan Bawaslu di daerah dalam pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan KPU No 10 tahun 2020 untuk menekan penularan Covid-19 dan memastikan Netralitas TNI dalam Pilkada dan melalui ST Kasad, No ST/2371/2020, tanggal 4 September 2020, Netralitas TNI merupakan Amanah dalam pelaksanaan Reformasi Internal TNI sesuai UU RI No 34 tahun 2004, tentang TNI bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis (tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak),” ungkapnya.

“PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” pungkas Danramil Kapten Arm Saparuddin.(jon)

2020-11-12
x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...

Exit mobile version