BUKITTINGGIPOS.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra merasa yakin bahwa aparat penegak hukum terpadu (Gakkumdu) seperti Bawaslu, Kejaksaan dan Polri bisa bergerak cepat dan profesional untuk mengungkap fakta, apakah benar beredarnya isi rekaman percakapan terkait dugaan ASN Pemerintah Kota Bukittinggi berpihak untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Komentar saya tidak jauh beda dengan tanggapan Pak Asril (Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Nasdem). Pertama, terkait dengan ASN tidak boleh berpolitik dan tidak terlibat dalam posisi dukung-mendukung serta memihak kepada salah satu paslon dalam pilkada, ini sudah terang bagi kita semua di dalam perundang-undangan, tidak dibolehkan, seperti dikutip dari detaksumbar.com, Selasa, (18/08).
Saat dihubungi melalui saluran telepon, Nur Hasra menambahkan, dalam konteks dikabarkan atau diduga beredar rekaman rapat dilingkungan Pemda Bukittinggi yang sudah masuk ke ranah publik, ini mesti disikapi oleh pihak-pihak yang berwenang. Tentunya yang menangani masalah ini yaitu Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) diantaranya pihak penyelenggara Pemilukada seperti Bawaslu, Kejaksaan serta aparat Kepolisian untuk menyelidiki kebenaran adanya rekaman tersebut.
Lanjut Nur Hasra, apakah betul atau tidak, tentu saja dalam aspek hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum betul-betul terungkap kebenarannya.
Terhadap upaya penegakan hukum dalam
menindaklanjuti laporan dari pihak tertentu, kata Nur Hasra, “Kami di DPRD sangat mendukung aparat bekerja cepat dan profesional sehingga persoalan ini bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut karena dapat berpengaruh terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tentu sedikit banyak akan berdampak kepada kondusifitas perpolitikan di Bukittinggi.”
ASN pasti tahu aturan dan UU tersebut, tambah Nur Hasra bahwa ketika ada ASN yang bermain-main tentu siap dengan resiko yang akan dihadapi. Namun apabila tidak terbukti keterlibatan ASN dalam berpolitik secara nyata mendukung salah satu paslon, tentu tidak bisa diproses sebagaimana aturan hukum dan perundang-undangan yg berlaku.
Akan tetapi apabila sebaliknya, terbukti secara hukum ASN terlibat berpolitik atau melakukan suatu kegiatan yang mendukung paslon, tentu ini dapat diproses oleh aparat penegakan hukum.
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi PKS berharap, upaya dan keinginan kita bersama untuk menghadirkan pilkada yang berintegritas, elegan, jujur dan adil dapat terwujud. Kita yakin aparat hukum akan dapat memproses ini dengan mudah dan cepat.
Ketika memang ada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kita yakin dan percaya semua akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan aparat hukum akan segera melakukan langkah-langkah penindakan terhadap oknum-oknum ASN yang terbukti melanggar aturan.
“Jika tidak ada bukti-bukti yang nyata dan jelas, maka harus cepat-cepat dipulihkan nama baik ASN yang disinyalir dalam rekaman tersebut berinisial si fulan dan fulana. Karena bagaimanapun ini akan mempengaruhi kenyamanan dan ketenangan ASN dalam melaksanakan tugas-tugas rutin harian sebagai abdi negara,” tutup Nur Hasra. (Jon)