Duel Perantau Mandailing Ini Duel Satu Tewas

BUKITTINGGI- Sempat janji duel setelah terlibat cekcok, dua orang perantau asal Mandahiling Sumater Utara yang sama bekerja di Rumah Makan di Bukittinggi ini malah berakhir tragis, Seorang dari mereka tewas dan pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari Rasa Sakit Hati pelaku AF (21) terhadap Korban, karena pelaku sering di tegur terkait tata cara melayani pelanggan di Rumah makan Madina By Pass Gulai Bancah Kota Bukittinggi-Sumbar tempat keduanya bekerja.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik dalam Press Release bersama Rekan Media menjelaskan
Pembunuhan di lakukan pelaku pada hari Senin, 30/03/2020 sekira pukul 09.00 Wib. Menurut keterangan pelaku AF bahwa sebelumnya korban AN sering mengajak pelaku AFuntuk berkelahi, pada hari kejadian korban mengatakan kepada pelaku ” Nanti ku tunggu kau di daerah Kantor Walikota jika tidak senang”

Ketika hendak menuju Lokasi di Jalan Samping Kantor MUI Kota Bukittinggi-Sumbar yang berjarak kurang lebih 2 (dua) km dari Rumah Makan, pelaku AF telah mempersiapkan Parang yang di bungkus karung yang di tempatkan pelaku di dalam baju bagian belakang.

Sesampai di lokasi pelaku AF bersembunyi di semak-semak menunnggu kedatangan Korban, setelah melihat korban datang, pelaku AF keluar dari persembunyiannya dan langsung mengeluarkan parang kemudian memukulkan sebanyak 2 (dua) kali ke bagian tangan korban AN, korban sempat menangkis serangan pelaku, akibat serangan tersebut korban terjatuh. Melihat Korban AN terjatuh, kemudian pelaku AF kembali memukulkan Parang sebanyak 2 (dua) kali kebagian belakang kepala Korban yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, mengetahui Korban sudah meninggal dunia pelaku lalu membuang parang tersebut disekitar Lokasi, dan pelaku AF pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pemilik Rumah Makan Sdra. Rangkuti, dan langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi. Mendapat Informasi tersebut Tim Cobra bergerak cepat untuk menangkap pelaku AF, yaitu pada hari Selasa 31/03/2020 sekira Pukul 05.30 Wib, pelaku AF berhasil diamankan di Depan SMP 1 Simpang Gadut Tilatang Kamang, Kab. Agam, pelaku ketika itu hendak melarikan diri ke daerah Sumut, selanjutnya pelaku AF di amankan ke Mapolres Bukittinggi.

Terhadap pelaku AF di terapkan Pasal 338 Jo 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik.(alfatah)

2020-04-01
x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...

Exit mobile version