BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK – Pengurus DPD Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) Kabupaten Solok Sumbar, secara resmi mendaftarkan Organisasi Kemasyarakatan tersebut ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Solok di Arosuka, Selasa (28/7/2020).
Kedatangan Ketua DPD Garnizun Kabupaten Solok Maulindo Salim, SE didampingi Wakil Ketua Riswan Jaya, SH, Wakil Sekretaris Revi Mayzon dan Ketua Bidang (Kabid) Hukum Nang Ashadi, SH Selasa siang, diterima Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Solok Riswanto, S. Sos didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga (HAL) Lili Guswanti, SH.
Ketua DPD Garnizun Kabupaten Solok Maulindo Salim didampingi Wakil Ketua Riswan Jaya kepada media ini di Arosuka mengatakan, pihaknya mengantarkan sejumlah persyaratan sebagai kelengkapan administrasi Ormas DPD Garnizun Kabupaten Solok ke Kantor Kesbangpol.
Seperti diantaranya Surat Pemberitahuan (asli) , Fotocopy AD/ART, Fotocopy Akte Menkumham, Fotocopy Akte Notaris, Fotocopy NPWP GARNIZUN, Fotocopy eKTP (KSB) dan KK.
Kemudian katanya Biodata Ketua, Sekretaris., Bendahara, Surat Pernyataan , Pas foto 4×6 2lembar (KSB), Foto sekretariat dan Surat Keterangan Domisili Sekretariat dari Kelurahan setempat.
Maulindo Salim menyebutkan, setelah Ormas Garnizun Kabupaten Solok resmi terdaftar di Kantor Kesbangpol, kedepan dan seterusnya akan menjalankan program kerja DPD Garnizun Kabupaten Solok.
Yang dipersiapkan dan sejalan dengan program kerja DPW Garnizun Provinsi Sumatera Barat yang diketuai Bapak Enda Jalal dengan Sekretaris Annisa Beartrice.
Di struktur Ormas DPD Garnizun Kabupaten Solok kata Maulindo Salim mengemukakan, juga ada Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan dilengkapi dengan sejumlah Bidang.
Seperti diantaranya Bidang Konseling dan Layanan Masyarakat dan Bidang Hukum.
DPD Garnizun Kabupaten Solok ujar Maulindo Salim menyebutkan, akan bersinergi positif membangun kemitraan dengan berbagai komponen bangsa dan lembaga yang memiliki concern terhadap persoalan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) khususnya di Kabupaten Solok.
Seperti dengan Pemerintah Kabupaten Solok, DPRD Kabupaten Solok, dengan jajaran Polres Solok, BNN Kabupaten Solok dan dinas instansi terkait lainya.
Dikatakan Maulindo Salim bahwa Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) , memang hadir untuk melengkapi yang sudah ada, sebagai penyeimbang dan kontrol sosial, menjawab tantangan darurat narkoba.
” Dengan fungsi utama ikut memutus mata rantai jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar dan Masyarakat ” tukas Maulindo Salim. (rjt).