Cukai rokok besar kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Termasuk rokok elektrik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa adanya potensi kenaikan tarif cukai rokok ini, sebagai bagian dari upaya intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025.
“Kami sudah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada tahun 2025 dengan intensifikasi,” ujarnya kepada awak media di kompleks DPR RI, pada 10 Juni 2024.
Besaran penyesuaian tarif cukai rokok ini akan dibahas lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Keputusan final mengenai penetapan tarif ini diharapkan akan diumumkan pada Agustus mendatang. “Namun besarannya akan kami bahas di RAPBN 2025, dan penetapannya di Agustus nanti,” tambah Askolani.
Meski demikian, Askolani menjelaskan bahwa pengaturan penyesuaian tarif cukai rokok untuk tahun mendatang belum tentu akan diberlakukan seperti kenaikan tarif yang terjadi pada tahun 2022, yang diatur untuk dua tahun berikutnya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.010/2021 menjelaskan mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini mencakup sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengendalian konsumsi tembakau sekaligus peningkatan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.