Bawaslu Payakumbuh Dirikan Posko Pengaduan

BUKITTINGGIPOS.COM, PAYAKUMBUH – Jelang digelarnya Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) pada Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Koordinasi (Koordinasi) dengan beberapa Stakeholder yang ada di daerah itu. Diantaranya, Disdukcapil, KPU, LKAAM, SLB dan lainnya.

Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kawasan Gor Jalan Rasuna Said Kelurahan Tiakar Kecamatan Timur itu dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi, dan sejumlah Komisionernya.

Ketua Bawaslu Payakumbuh, M. Khadafi menyebutkan kegiatan yang digelar itu merupakan sesi kedua, dimana pada pagi harinya juga digelar kegiatan yang sama dengan menghadirkan sejumlah Stakeholder. Kegiatan sengaja digelar beberapa sesi sesuai dengan kondisi saat ini ditengah masa New Normal dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

“Kegiatan sengaja kita gelar beberapa sesi sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga jarak antar peserta Rakor bisa kita atur. Kegiatan ini (Rakor.red) rangkaian penting dalam menghadapi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,” jelas Khadafi.

Menurut mantan Ketua KPU Payakumbuh itu, Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) salah satu kegiatan/tahapan Pilkada yang maha penting yang merupakan penentu keberlanjutan Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti.

“Pantarlih yang akan kita gelar 15 Juli hingga 13 Agustus nanti merupakan hal penting yang menjadi penentu dalam keberlanjutan Pemilihan Kepala Daerah,” tambahnya.

Selain itu, nantinya menurut Khadafi, Bawaslu juga akan membentuk Posko-posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan warga Payakumbuh jika ia tidak terakomodir sebagai Pemilih dalam Pilkada nanti.

” Kami nantinya juga akan membuka Posko-Posko pengaduan. Yang bisa dimanfaatkan oleh warga yang tidak terdata, maupun persoalan lainnya terkait haknya sebagai Pemilih,” tutup Khadafi.

Sementara, KPU Payakumbuh yang diwakili Komisioner KPU, Neti Payoka menyebutkan bahwa elemen penting dalam Pantarlih nantinya adalah, menambah Pemilih Baru, memperbaiki elemen data serta menghapus/coret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Ada beberapa elemen penting yang akan dilakukan KPU dalam Pantarlih nantinya, diantaranya menambah, memperbaiki serta mencoret pemilih,” ucap Mantan PPK Payakumbuh Timur itu. (Khatik)

2020-07-16
x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...

Exit mobile version