Zakat Maal Personil Polres Solok Kota Kembali Dibagikan, 228 Mustahiq Menerima

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK – Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K Didampingi Ketua Baznas Kota Solok AKBP (Purn) Zaini kembali menyerahkan zakat maal personilnya kepada 228 mustahiq (yang berhak menerima-red) zakat di aula Polres Solok Kota, Jumat (29/01/2021).

Program pengumpulan zakat personil yang dikelola sendiri unit pengumpul zakat Polres Solok Kota itu sudah berlangsung sejak 2019 lalu dan telah berhasil menyalurkan zakat maal personilnya kepada 1.238 penerima zakat.

“Jumlah zakat mal personil Polres Solok Kota dari bulan Januari 2019 hingga Desember 2020 yang telah diserahkan kepada mustahiq Rp 1.498.296.075 dengan rincian bulan Januari hingga Desember 2019 Rp.745.758.691 dan Januari hingga Agustus 2020 Rp.752.537.384.,” jelas AKBP Ferry Suwandi,S.I.K disela sela penyerahan zakat mall kepada mustahiq

Mantan Kapolres Agam itu menjelaskan dengan rinci sebaran zakat maal personilnya sepanjang 2019 hingga 2020 :

– Juli 2019 zakat tersebut 70 persen disalurkan kepada mustahiq sebanyak 1.238 orang.

Dengan rincian

– 10 Juli 2019 disalurkan ke mustahiq sebanyak 41 orang.

– 23 Agustus 2019 disalurkan kepada mustahiq sebanyak 97 orang.

– 26 Oktober 2019 disalurkan kepada mustahiq sebanyak 120 orang

– 17 Januari 2020 diserahkan kepada mustahiq sebanyak184 orang.

– 07 Mei 2020 diserahkan kepada mustahiq sebanyak 201 orang

– 28 Juli 2020 diserahkan kepada mustahiq sebanyak 218 orang

– 05 November 2020 diserahkan kepada mustahiq sebanyak 196 orang

“dan hari ini 29 Januari 2021 kita serahkan kepada mustahiq sebanyak 228,” kata Kapolres.

Dalam penyerahan zakat maal itu AKBP Ferry Suwandi, S.I.K berpesan kepada penerima zakat agar dapat menggunakan dan memanfaatkan dana tersebut sebaik baiknya, karena dalam situasi pandemi saat ini, ekonomi masyarakat kita belum pulih dan belum normal seperti biasa sebelum pandemi covid-19.

“semoga bapak ibuk yang menerima zakat maal hari ini bisa memanfaatkan dana ini untuk hal yang lebih bermanfaat,” pinta Kapolres (Jon)

2021-01-29
x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ...

Exit mobile version