BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Dalam rangka melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan anggota Koramil 08/Bukit Sundi Kodim 0309/Solok memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok tetang penerapan protokol kesehatan, Senin (14/12/2020).
Hal itu diungkapkan Bati Tuud Koramil 02/Lembang Jaya, Pelda Sugeng saat melaksanakan apel penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di Pasar tradisional Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Pelda Sugeng Mengatakan Untuk mewujudkan kesadaran masyarakat yang berada di tempat keramaian seperti pasar tradisional Muara Panas. Koramil 08/Bukit Sundi menurunkan personilnya untuk memberikan himbauan dalam penegakan disiplin Covid-19.
“Hal tersebut untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan sosialisasi Peraturan Bupati Solok (Perbub) No. 44 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan” ujar Pelda Sugeng
Personil yang diturunkan di pasar tradisional Muara Panas adalah Babinsa Koramil 08/Bukit Sundi untuk melakukan penegakan protokol kesehatan, memberi himbauan di pasar dan menyampaikan kepada warga yang berkunjung ke pasar tersebut untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain itu kita juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli, ” ungkap Pelda Sugeng.(jon)