PARIAMAN – Direktur Biro Perjalanan Umrah PT Safinatun Najah, tersangka penipuan jemaah umroh sebesar Rp1,5 miliar di Kota Pariaman, ditangkap polisi saat menumpang di rumah teman pengajiannya di Teluk Jambe, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
Perempuan dengan inisial BA ini sudah buron selama 10 bulan dan dalam pelariannya membuka usaha jual beli dalam jaringan (daring) untuk menopang kehidupannya. Tersangka juga selalu berpindah tempat selama menjalankan usahanya tersebut sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam upaya penangkapannya.
“Tersangka melarikan diri sudah sekitar 10 bulan dan semenjak itu ia membuka usaha jual beli daring selama pelariannya di Jakarta, Bekasi, dan Kerawang,” kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers tentang penangkapan tersangka di Pariaman.
Kapolres menyampaikan berkas kasus penipuan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman semenjak Oktober 2018, namun saat itu tersangka telah melarikan dari ke Pulau Jawa sehingga BA masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski pada Desember 2018 pihak kepolisian sempat mengetahui keberadaan BA, namun gagal karena tersangka berpindah-pindah tempat.
“Jumlah korban penipuan perjalanan umrah yang tercatat oleh pihak kepolisian mencapai 120 orang,” ujarnya.
Untuk kasus tersebut kepolisian setempat menggunakan pasal 63 ayat 2 dan 64 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara jo pasal penipuan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum para korban penipuan perjalanan umrah Alwis Ilyas mengharapkan tersangka mendapatkan hukuman berat agar tidak lagi mengulang perbuatannya.
“Saat ini kami juga sedang mendata aset yang dimiliki oleh tersangka guna mengambil langkah perdata,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.***