Tegur Keramaian, Pemuda Tewas Di Keroyok

BUKITTINGGI- Tidak terima saat ditegur ketika berjalan bergerombolan, Kawanan pemuda nekad menganiaya dan membunuh seorang pemuda di Tangah Sawah Bukittinggi.

Itulah yang terjadi pada hari Selasa tanggal (21/4/2020) sekira pukul 01.30 wib di Depan SMKN 2 Pasar Bawah Bukittinggi, korban berinisial RW (32) telah mengalami penganiayaan dari orang yang tidak dikenalnya masing-masing berinisial CM (23), AB (24) dan MA (24).

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik, membenarkan kejadian tersebut.

Kejadian tersebut berawal sewaktu korban selesai melaksanakan rapat di kantor pemuda Tengah Sawah, kemudian korban melihat segerombolan pemuda sedang berjalan, dan salah satu dari segerombolan pemuda tersebut meihat ke arah korban, kemudian korban R bersama saksi Rizky menegur dengan menanyakan alasan kepada salah satu terlapor yang memplototi tersebut, dan menanyakan dari mana datang ramai – ramai, namun salah satu terlapor meminta maaf kepada korban dengan mengatakan tidak ada maksud apa-apa, kemudian salah satu dari terlapor tidak terima ditegur dan mendatangi korban juga saksi. Karena melihat para terlapor datang dan menyerang saksi Rizky, selanjutnya korban ikut maju, namun korban terjatuh, pada saat terjatuh tersebutlah para pelaku CM, AB dan MA secara bersama memukuli korban dengan kayu dan batu. Kemudian pelapor dan saksi Yoga meminta tolong kepada warga sekitar, dan pelaku CM, AM dan MA langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut korban R meninggal dunia di Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukitinggi, dan teman korban sebagai Pelapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bukittinggi.

Kapolres menambahkan, setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, maka dengan sigap melakukan penyelidikan yang sebelumnya belum diketahui inisial pelaku tersebut, dan pukul 05.30 wib, ketiga pelaku CM, AB dan MA tersebut ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan langsung digelandang ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan.

Selanjutnya Akp Chairul Amri Nasution, Sik, menambahkan bahwa kepada ketiga tersangka dijerat melanggar pasal
Pasal 170 ayat (2) ke (3e) jo 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun, demikian Kasat Reskrim mengahirinya.(alfatah)

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...