BUKITTINGGI – Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di LP II A Bukittinggi juga ada masalah. 402 warga binaan ternyata tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dari 568 warga binaa dan tahanan yang ada di lapas ini hanya 177 yang terdaftar.
Menurut Ketua KPPS Lambah Nagari Kecamatan IV Angkek, Agam di Lapas Klas II A Bukittinggi mengatakan bahwa jumlah warga binaan LP ini yang terdaftar dalam pemilih tetap hanya 177 orang.
“Selain itu juga tidak semua warga binaan yang terdaftar di DPT itu juga bisa memilih untuk lima surat suara yang disediakan, sebab yang mendapatkan lima surat suara hanya untuk warga yang berdomisili di kecamatan Ampek Angkek, Baso dan Candung.(ABC),” katanya..
Sedangkan warga binaan yang tinggal diluar kecamatan ABC hanya mendapatkan empat lembar surat suara yaitu suart suara untuk presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.
Kalapas Klas II A Bukittinggi, Marte, mengatakan warga binaan dan tahanan yang ada di lapas Klas II A Bukittinggi itu berjumlah 568.***/sgl