Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemindahan dana simpanan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain adalah hak nasabah untuk memindahkan dana yang dimilikinya dengan berbagai pertimbangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemindahan dana adalah hal biasa yang dilakukan oleh nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank. “Hal ...
Read More »