Soal Penggratisan Sewa Pasar Atas Bukittinggi, Tim ” Yes” Akan Perkarakan Walikota

BUKITTINGGIPOS.COM –  Ketua tim relawan pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota
Bukittinggi, Sumatera Barat, Yamellia-Sadri atau Yes, Edi Gusrianto Dt Rajo Sampojo akan memperkarakan
kebijakan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang mengratiskan sewa toko Pasar Atas
selama 6 bulan.

“Apa pun alasannya, mengratiskan Pasar Atas tersebut adalah tindakan melanggar hukum
yakni UU Nomor 10 tahun 20016 tentang pilkada. Kebijakan itu merugikan calon kandidat
lain, sebaliknya menguntungkan petahana sebab walikota itu mencalonkan diri kembali
sebagai walikota periode 2020-2025. Untuk itu, kami sebagai ketua tim pemenangan Yes
akan mengambil langkah hukum,” tegas Edi didampingi beberapa tokoh masyarakat kepada
bukittinggipos.com di Bukittinggi Senin (20/1).

Ia melanjutkan, sesuai uu nomor 10 tahun 2016 tersebut, pada pasal 71 menyebut dimana
setiap kepala daerah baik gubernur atau wakil gubernur, walikota maupun wakil walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program serta kegiatan yang menguntungkan. Sementara sebaliknya
merugikan pasangan calon lain.

“UU ini jelas bahkan pada ayat 3, dipertegas dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon hingga ditetapkan-nya pasangan calon terpilih petahana tidak
boleh menggunakan kewenangan,” tegasnya.

Kemudian pada ayat 5, kata Edi lagi, walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3.

“Jadi sanksi dari kebijakan walikota yang menjabat saat ini, dapat dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPUD Bukittinggi,” terangnya. (jon)

x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...