Siang Bolong Mesum di Tempat Umum, Duda dan Janda Beranak Tiga Ditangkap Warga

BUKITTINGGIPOS.COM, PAYAKUMBUH – Tidak tahu malu. Seorang Duda KF (31) dan RFA (33) wanita bersuami dan memiliki anak tiga, nekat melakukan perbuatan mesum ditempat umum di komplek Gelanggang Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Sabtu 14 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

Tanpa disadari, perbuatan bejat keduanya terlihat oleh Pemuda yang ada disekitar lapangan pacuan kuda Kota Payakumbuh tepatnya di bawah rumah bulat dilapangan itu. Tidak senang akan perbuatan mereka, sejumlah pemuda akhirnya menggrebek pasangan mesum ini.

Ketika digrebek, pasangan laki laki KF sempat melarikan diri dengan kendaraanya dari amukan pemuda dan tidak dapat dikejar lagi. Setelah kejadian itu, masyarakat yang sudah ramai di lokasi akhirnya menghubungi Satpol PP Kota Payakumbuh.

Kabid Penegak Perda Syafrizal bersama sejumlah personil Operasional meluncur ke lokasi dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, maka perempuan RFA bersama sejumlah saksi yang melihat akhirnya di bawa ke-Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Dikantor Satpol PP pelaku diperiksa oleh Penyidik Satpol PP Ricky Zaindra bersama Kasatpol PP dan Damkar Devitra, dan Kabid Tibum, Joni Parlin.

Sewaktu melakukan pemeriksaan, pasangan selingkuh wanita ini KF datang sendiri menyerahkan diri ke-Kantor Satpol PP.

Akhirnya pasangan selingkuhan ini di BAP oleh penyidik untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Payakumbuh karena telah melanggar Perda 12 th 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat.

Dari hasil pemeriksaan KF berasal dari Lubuak Linggau Sumsel dan saat ini tinggal di payakumbuh. KF mengaku seorang duda dan bekerja disebuah koperasi di bukittingi yang wilayah kerjanya di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Sedangkan RFA juga sudah berkeluarga punya Tiga orang anak berasal dari Luar Payakumbuh yang saat ini mengontrak rumah di kawasan Payakumbuh Utara bersama suami dan anak anaknya.

“Kita berterima kasih kepada pemuda tiakar yang sudah melaporkan kejadian kepada Satpol PP. Ke-depan kita juga berharap kerja sama dengan masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pekat dan maksiat kepada aparat berwenang,” harap Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, kepada wartawan.

Lurah Tiakar, Aulia Fajrin yang juga hadir di kantor Satpol PP berharap Penyidik Satpol PP melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk diproses dipersidangan agar ada efek jera bagi pelaku. (rama)

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...