BUKITTINGGIPOS.COM, AGAM –Berdasarkan laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya, diketahui ada seorang warga negara Malaysia yang tinggal di JI. Syech Ibrahim Musa, Gang Rose Mary no. 51a, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Menanggapi laporan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan pemantauan dan pengumpulan data terhadap target tersebut.
Tepatnya pada hari Senin, 03 Agustus 2020 saat dipastikan yang bersangkutan berada di rumah, petugas kemudian masuk dan menanyakan dokumen perjalanannya dan diketahui yang besangkutan telah Tinggal melebihi izin tinggal yang telah diberikan kepadanya (overstay) jelas kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Oeray Gufran Maryudha ketika dikonfirmasi di kantor Imigrasi kotoilalang kab. Agam.
Lanjut Gufran yang didampingi Irwan Asril
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan, pada saat itu yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam untuk dilakukan pendalaman.
Dari pemeriksaan benar yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia berdasarkan Paspor Malaysia yang dimilikinya dengan data nama Phoon Sai Keong (42) Kebangsaan Malaysia.
Dengan no paspor : A39438970 Dikeluarkan di Putra Jaya, Malaysia berlaku s.d. 12 Januari 2022 alamat di Malaysia : Lorong 15, Kampung Bajang no. 183, Ipoh, Perak, Malaysia.
Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Minangkabau Padang pada tanggal 22 Februari 2017 dengan menggunakan maskapai Airasia langsung dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk menikah dengan seorang WNI bernama Vauziah Husna asal Bukittinggi yang ia kenal dari media social Facebook.
Dia kenal saat Vauziah Husna bekerja di Malaysia, selama tinggal di Indonesia yang bersangkutan mengaku menjadi kuli panggul dipasar bawah Bukittinggi dengan upah mulai dari RP. 20.000,hingga RP. 100.000,- yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ia dan istrinya.
Bersangkutan mengaku tidak dapat kembali ke Negaranya dan juga tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal karena alasan ekonomi.
Setelah dilakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian, yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan Izin Tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Saat ini telah dilakukan Pendetensian terhadap Phoon Sai Keong di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak memiliki Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
Saat ini terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi ke Negara Asalnya Malaysia (Jon/Baron)