BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil melakukan penangkapan satu orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah di Jalan Gurun Mutiara RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekitar pukul 18.15 Wib, Kamis (27/8)
Dari tangan tersangka “DA” warga Kampuang Tarandam itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang diduga narkotika Golongan 1 jenis ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan dua paket yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu polisi juga menyita satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna hijau serta satu unit HP Merk Nokia warna ping biru dan satu unit HP merk Nexcom warna biru merah dan satu unit HP merk Samsung warna hitam serta satu unit HP merk Infinix warna hitam dan uang sebanyak Rp 2.103.000,-
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika.
Dari informasi warga itu, pihaknya dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan.
“Maka pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul. 18.15 Wib Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka lengkap dengan barang buktinya,” kata Kapolres.
Selanjutnya sambung Kapolres, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk proses selanjutnya.
“adapun perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 111 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara” kata AKBP Ferry Suwandi,S.I.K (jon)