BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK-Dua orang pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Lubuk Sikarah Kota Solok berhasil diamankan SatRes Narkoba Polres Solok Kota lengkap dengan barang buktinya, Senin (3/8/2020)
Diketahui dua tersangka itu adalah “A G” dan “R H”
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik , satu buah kaca pirek yang berisikan jarum sumbu, satu buah kotak kaca mata yang berisi satu kaca pirek dan satu pipet ujung runcing, satu buah paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening, dan juga mengamankan alat komunikasi 2 unit milik pelaku, kemudian uang sebanyak Rp.3.319.000 milik “AG” dan Sepeda motor merk Yamaha Mio BA 3560 PF
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K membenarkan penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi masyarakat atas tindak tanduk mereka yang meresahkan warga.
“kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika. Maka Tim Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan sekitar Pukul. 22.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti narkoba,” katanya (jon)