BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK KOTA –Satuan Narkoba Polres Solok Kota kembali menangkap satu orang terduga narkotika jenis sabu dan ganja berinisial FA Pgl FJR, 22 Th, Minang, belum bekerja, Islam, alamat Banda balantai Kel.Kampung Jawa Kec.Tj Harapan Kota Solok
Penangkapan tersangka disebuah rumah dibanda balantai Rt 004 Rw 006 Kel. Kampung jawa Kec.Tanjung harapan Kota Solok pada hari Sabtu, ( 13/06/2020 ) sekira pukul 19.45 wib.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat ResNarkoba Joko Sunarno SH mengatakan, penangkapan tersangka Narkoba ini ini, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihaknya. Dalam informasi itu disebutkan, sering terjadi transaksi nakotika
“Saat kami tindak lanjuti, ternyata informasi itu benar dan kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang berada didalam rumah di Banda Balantai Kel. Kp Jawa Kec.Tj Harapan Kota Solok yang kemudian diketahui bernama FA Pgl FJR” ujar kasat Res Narkoba
Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah terlapor ditemukan 1(satu) plastik bening berisikan 4 (empat) paket yg diduga narkotika Gol 1 jenis sabu, dan 1 (satu) plastik hitam putih yg berisi 2 (dua) paket yg diduga narkotika jenis sabu, satu pak plastik klip bening merk C- tik ukuran 3×5, satu timbangan digital merk constant warna silver, 2(dua) pipet bening dgn ujung runcing, serta satu buah botol plastik yg berisi satu plastik klip bening berisikan satu paket narkotika jenis sabu, satubuah plastik bening ygdidlmnya berisi 7 (tujuh) paket yg diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah plastik bening yg berisi 2 paket yg diduga narkotika jenis sabu, uang sebanyak Rp.1.585.000-., satu unit HP merk samsung warna hitam, satu set alat hisap yg terbuat dari botol plastik.
kemudian disebuah kursi makan ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam berisi satu buah timbangan merk constant warna hitam dan 1 (satu) buah plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis tanaman ganja kering dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk honda scoopy warna coklat BA 4464 HD.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Th Penjara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan, saat ini tersangka FA Pgl FJR, diamankan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut (rel/jon)