BUKITTINGGI – Sempat ramai di media sosial tentang seorang ibu hamil yang meninggal dunia akibat bersitegang dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Bukittinggi, Sumatera Barat, karena tarik menarik barang dagangannya, pada Rabu (15/5/2019) lalu, ternyata tidak benar.
Kasi ops Pol PP Bukittinggi, Dodi Andresia mengatakan, memang benar ada penertiban di kawasan Parak Kubang. Yang ditertibkan adalah pedagang yang berjualan di badan jalan sehingga mengganggu akses jalan lalu lintas.
Sebelum melakukan penertiban tim sudah mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di badan jalan dan di fasiltas umum, karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Terkait isu ibu hamil meninggal tersebut tidak benar, razia memang benar,” kata Dodi, dilansir dari Covesia.com.
Ibu hamil tersebut berjualan disamping mobil kijang di badan jalan bukan di emperan toko seperti yang viral di media sosial. Pada saat penertiban tidak ada perlawanan dari si pelanggar. Adik ipar ibu tersebut meminta untuk memasukan barangnya ke dalam karung agar tidak tertukar dengan barang orang lain yang terkena penertiban pada saat itu.
“Ibu hamil tersebut tidak terima dan mencoba merebut barang dagangannya yang ditertibkan oleh Tim SK4,” jelas Dodi, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Dodi, pada saat itu datanglah seorang ibu-ibu paruh baya yang tidak kenal dengan ibu hamil tersebut tetapi selalu menarik barang ibu hamil itu dan menjadi provokator sehingga datang masyarakat banyak.
“Melihat hal itu Tim SK4 mundur dan menarik diri ke pos di Aur Kuning agar tidak terjadi bentrok fisik,” sebutnya.
Tim SK4 tidak mengetahui bahwa ibu hamil tersebut pingsan dan dibawa ke rumah sakit. Pada saat petugas meninggalkan lokasi penertiban masyarakat sudah ramai dan ibu hamil tersebut kelihatan tidak apa-apa.
“Sebelum pingsan sebenarnya barang ibu hamil tadi sudah diamankan oleh petugas ke posko dengan diiringi oleh adik iparnya,” ungkap Dodi.
Menurut Dodi, mendengar kejadian bahwa ibu hamil tadi dibawa kerumah sakit, personel dan tim mengunjungi ibu hamil tersebut ke rumah sakit bersama dengan adik iparnya dan diterima baik oleh keluarga tersebut.
“Jadi apa yang diberitakan dan disebarkan itu tidak seperti kejadian sebenarnya,” ucapnya.
Salah seorang penyebar berita hoax tentang ibu hamil yang meninggal dunia pasca penertiban di Parak Kubang di Aur Kuning pada hari Rabu 15 Mei 2019 telah meminta maaf kepada Tim SK4 di Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi.
“Berhati hati dalam menyebar berita karena bisa dijerat dengan UU ITE jika berita yang disebarkan tersebut palsu dan bersifat menghasut serta mencemarkan nama baik,” tuturnya.***/zie