Polres Agam Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja sekira pukul 03.00 Wib, Kamis (18/72019) dikediamannya di Bayur.

Kasatresnarkoba Iptu Elvis Susilo, didampingi Kasubag Humas Iptu Nurdin dan Paur Humas Aiptu Sapta Beni mengatakan, pelaku adalah RH (38), diamankan oleh petugas dikediamannya, di Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti, 1 paket narkotika jenis shabu, 1 paket narkotika jenis ganja, dompet, sejumlah plastik dan timbangan serta uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta dikediamannya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diawali atas laporan masyarakat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Polres Agam guna proses lebih lanjut,” tutupnya.***

x

Check Also

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Jumat, 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad ...