BUKITTINGGIPOS.COM – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap pemakai Narkoba di wilayah hukumnya , kali ini aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba masing masing seorang warga Guguak Bulek yang ditangkap di daerah Surau Gadang dan seorang lagi warga Ladang Laweh .
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH membenarkan bahwa jajaran opsnalnya berhasil mengamankan kedua pelaku .
” Kita berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja pada Jum’at 16/10/2020 sekira pukul 22.00 Wib, satu orang laki-laki warga Guguak Bulek Kota Bukittinggi berinisial H (31) tahun, dan seorang lagi pelaku N (31) warga Ladang Laweh Banuhampu Kab. Agam di rumah yang ditempatinya bersama keluarganya dan diduga adalah seorang pengedar ” Jelas Kapolres.
” Tersangka H ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri 1 (satu) paket kecil narkoba jenis Ganja dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” terang Akbp Dody.
Sementara itu untuk tersangka kedua diamankan melalui operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH dan berhasil mengamankan pelaku N (31) warga Ladang Laweh Banuhampu Kab. Agam di rumah yang ditempatinya bersama keluarganya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh saksi tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening , 1 (satu) paket sedang diduga sabu , 1 (satu) hand bag , 1 (satu) timbangan digital , 1(satu) pak plastik klip, 1 (satu) bh hp samsung lipat.
Selanjutnya N (31) berikut barang bukti di bawa ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap kedua pelaku diterapkan pasal masing masing 114 jo 111 UU No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 jo 112 undang-undang No. 35 tahun 2009.
Penyebaran dan penyalahgunan Narkoba sepertiya tidak kalah berbahaya dengan Penyebaran Virus Covid-19, Narkoba yang juga merupakan musuh bersama , Jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi pun terus melakukan upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Wisata Bukittinggi hingga saat ini.(mantari basa)