BUKITTINGGIPOS.COM, PADANG –Pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang terlihat tengah berkumpul di tempat-tempat keramaian disaat malam tahun baru.
“Akan kami lakukan tindakan kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, pada Rabu (30/12) di Mapolda Sumbar.
Dikatakan, tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajarannya, semata hanya untuk mencegah penularan maupun penyebaran virus corona.
“Sesuai dengan kata bapak Kapolri, untuk itu kami minta masyarakat untuk protokol kesehatan ujarnya.
Nantinya, petugas akan melakukan patroli di tempat-tempat yang diindikasikan terdapat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.
Sebagaimana diketahui, isi dari kata tersebut, untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
3. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
4. Pesta penyalaan kembang api.(Nug)