PN Bukittinggi Menolak Gugatan Mantan Caleg Demokrat dan PKB Terhadap KPU dan PAN

BUKITTINGGI – Usaha gugatan perdata mantan Caleg Partai Demokrat (PD) Edison Nimli dan mantan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ismail Yarindo pada Pemilu 2019, terhadap KPU dan Banwaslu Bukittinggi serta Pengurus DPP, DPW dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Pengandilan Negeri Bukittinggi, akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyidangi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2019/PN.BKT yang diajukan oleh Edison Nimli dan Ismail Yarindo selaku Penggugat terhadap KPU dan Banwaslu selaku Tergugat I dan II serta DPD PAN Bukittinggi, DPW PAN Sumbar dan DPP PAN selaku Turut Tergugat I, II dan III, menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya menyatakan majelis hakim berpendapat bahwa perkara yang diajukan Penggugat masuk dalam perkara sengketa pemilu, sehingga ini bukan menjadi wewenang Pengadilan Negeri Bukittinggi. Oleh karena itu,
gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I, II dan III tentang gugatan penggugat yang salah alamat dan pada akhirnya Majelis Hakim menghukum para Penggugat membayar biaya perkara dalam perkara ini.

“Mengadili, menerima Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.872.000”, kata majelis hakim membacakan putusan sela yang diketui oleh Supriyatna Rahmat didampingi hakim anggota Munnawar Hamidi dan Maria Mutiara Surya Dharma yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (1/4).

Sementara itu Kuasa Hukum DPP dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) dan Rahmi Brisma selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi, M. Nur Idris, usai sidang mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim terhadap Gugatan yang diajukan oleh Edison Nimli, Cs sudah tepat. Ia pun merasa puas dan menegaskan bahwa dasar dan pertimbangan majelis hakim sama dengan Eksepsi yang kami mohonkan terhadap gugatan ini.

“Pertimbangan majelis hakim tadi sudah tepat dan sangat cermat. Dari awal sudah terlihat jelas bahwa dalil gugatan para Penggugat ini masuk ruang lingkup sengketa hasil pemilu yang bukan wewenang PN Bukittinggi. Harusnya ini kewenangan PTUN atau MK. Karena itu kami sependapat dengan pertimbangan majelis hakim ini” ujar M. Nur Idris didampingi Ton Hanafi selaku kuasa PAN dari kantor M. Nur Idris & Associates.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu
Edison Nimli caleg Demokrat dan Ismail Yurindo caleg PKB Pemilu 2019 lalu melayangkann gugatan terhadap KPU dan Banwaslu Bukittinggi serta Pengurus DPD PAN Bukittinggi, DPW PAN Sumbar dan DPP PAN terkait keputusan KPU yang menetapkan caleg PAN terpilih sebagai Anggota DPRD Bukittinggi periode 2019-2024.

Menurut versi Edison Nimli dan Ismail Yurindo penetapan itu melanggar hukum karena pengajuan caleg PAN oleh kepengurusan yang tidak sah ditubuh PAN antara kepemimpinan Rahmi Brisma dan Fauzan Havis. Akibat keputusan KPU itu, merugikan Edison Nimli, Cs yang gagal duduk di DPRD Bukittinggi. Mereka meminta KPU membatalkan namun tidak dindahkan KPU Bukittinggi.

Ditengah persidangan perdata yang sedang berlangsung itu, Fauzan Havis selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi versi dirinya, juga mengajukan gugatan Intervensi. Ia menyatakan diri mempunyai kepentingan dan berpihak kepada Penggugat Edison Nimli. Namun Majelis Hakim atas gugatan intervensi itu telah mengeluarkan putusan sela pada 12 Pebruari 2020, mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Intervensi Fauzan Havis. ( relis/red)

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...