PKS Bukittinggi Serahkan 2 Ton Beras Untuk Korban Kebakaran Pasar Bawah

BUKITTINGGIPOS.COM (BPC),  PASAR BAWAH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bukittinggi melalui Bidang Kesejahteraan Sosial Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Bukittinggi menyerahkan bantuan beras sebanyak dua ton pada Sabtu (18/9) di Kantor DPD PKS Kota Bukittinggi.

Penyerahan tersebut dilaksanakan secara simbolis diberikan kepada lima orang pengurus persatuan pedagang yang mewakili 125 orang korban dari kebakaran Pasar Bawah. Kegiatan penyerahan langsung dipimpin oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi.

Dalam sambutannya Marfendi mengajak para korban yang ditimpa musibah kebakaran bisa sabar dan mengambil hikmah dari kejadian ini.

“InsyaAllah selalu ada hikmah dari setiap kejadian. Semoga Allah ganti dengan yang lebih baik”Ujarnya.

Pria yang akrab disapa buya tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPD PKS Kota Bukittinggi atas partisipasinya dalam membantu Pemerintah memberikan santunan kepada para korban.

“Terima kasih PKS atas kerja kerasnya mengumpulkan beras sebanyak dua ton. Mari sama kita doakan PKS untuk terus berbagi dan melayani masyarakat Kota Bukittinggi” Lanjut Marfendi yang juga Ketua MPD PKS Kota Bukittinggi.

Selain Marfendi, Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi Ibnu Asis juga menyampaikan sambutan kepada pedagang yang hadir pada penyerahan tersebut. Anggota DPRD Kota Bukittinggi tersebut mengatakan bahwa bantuan ini juga bagian dari program PKS 1,7 juta paket sembako yang dicanangkan oleh DPP.

“Program ini menjadi bagian dari agenda besar PKS yaitu 1,7 paket sembako yang dicanangkan oleh pimpinan kami Bapak Salim selaku Ketua Majelis Syuro. Dan untuk Bukittinggi kita alokasikan untuk korban bencana kebakaran” Ujarnya.

  • Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra, Wakil Ketua TP-PKK Bukittinggi Nurna Eva Marfendi serta jajaran pengurus DPD PKS Kota Bukittinggi.(Khatik)
x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...