BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Babinsa Koramil 06/Singkarak, Koptu Ramli Nurdin dan Kopda Marcelleno bersama Pemkab Solok dan instansi terkait, melaksanakan Razia Operasi Yustisi sesuai Perda No. 6 tahun 2020 dan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020 tgl 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Kamis, 29/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi ini, dilaksanakan di Jalan Banda Gadang, Paninggahan, Kec. Junjung Sirih, Kab. Solok melaksanakn sosialisasi, edukasi dan operasi masker dengan sasaran masyarakat yang berjalan kaki dan pengendara kendaraan sepeda motor maupun mobil yang melintasi Razia Operasi Yustisi.
Koptu Ramli Nurdin, yang tergabung dalam kegiatan Operasi Yustisi mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Dalam operasi hari ini, kami masih saja menemukan adanya warga ataupun pengendara sepeda motor atau pengendara mobil yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker membuat surat perjanjian dan diberikan sanksi sosial berupa teguran, pembersihan di sekitar lokasi Razia Operasi Yustisi oleh pihak terkait untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Babinsa Koptu Ramli Nurdin tersebut menegaskan, bahwa penggunaan masker ini merupakan hal yang penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah.
“Kami mengajak bersama-sama untuk mentaati anjuran dari Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran Pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pesannya
Koptu Ramli Nurdin menerangkan bahwa di dalam Perbub No. 44 tahun 2020 ada sejumlah sanksi siap menanti bagi siapa saja yang membandel pada masa penerapan nantinya. Sanksi beragam, mulai dari terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif. Teguran sifatnya akan diberikan pada masa sosialisasi, namun bila ditemui ada masyarakat yang melanggar pada saat razia nanti akan dihukum oleh pihak terkait dengan kerja sosial selama 2 jam kerja di fasum terdekat.
“Sesuai dengan pasal 9 ayat 7 Perbup 44 tahun 2020, bagi perorangan yang pernah terkena sanksi kerja sosial dan masih tertangkap lagi tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan didenda, maksimal Rp 200 ribu,” terangnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, harus siap terkena denda maksimal Rp 1 juta rupiah bila masih membandel usai terkena teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka akan diberlakukan penghentian usaha mereka untuk sementara.
“Sanksi terberatnya akan dicabut izin usahanya oleh pihak terkait, intinya Perbup ini untuk menggugah kepedulian kita bersama agar peduli dan bersama-sama mendukung upaya pengendalian Covid-19,” tambahnya.
“Sejatinya, penerapan Perbup 44 tahun 2020 bukanlah untuk memaksa masyarakat, namun memancing kepedulian agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran Corona,” pungkasnya.
Perbub No. 44 tahun 2020 tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok.(jon)