BUKITTINGGIPOS.COM (BPC), SOLOK – Sejumlah prajurit TNI dan PNS serta Persit Cab LXIII Kodim 0309/Solok menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh tim penyuluhan hukum dari Kumdam I/BB Tahun 2021. Penyuluhan hukum tersebut berlangsung di Aula Kodim 0309/Solok Jln A. Yani No. 1 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Rabu (24/03/21)
Hadir dan mengikuti kegiatan tersebut, Dandim 0309/Solok, Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos., M.I.Pol., Ketua Persit KCK Cabang LXIII Ny. Indria Reno Triambodo, Kasdim 0309/Solok, Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, Pabung Kodim 0309/Solok Kapten Arh Baskir, Danramil Jajaran Kodim 0309/Solok, Kadisjan jajaran Kodim 0309/Solok, Perwakilan anggota masing-masing Koramil dan PNS Kodim 0309/Solok Serta anggota Persit Cabang LXIII Dim 0309.
Dalam Sambutannya Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos., M.IPol., menekankan kepada seluruh personil dan Persit yang mengikuti penyuluhan hukum, agar materi penyuluhan hukum harus aplikatif dan benar benar dipahami dihayati dan dilaksanakan.
Seterusnya ia juga mengharapkan agar materi yang disampaikan dapat dimengerti, dipahami dan mampu melaksanakannya di lapangan dalam kehidupan sehari hari. Hindari pelanggaran prajurit sudah tidak zamannya lagi prajurit melanggar, hindari keterlibatan dalam masalah Narkoba baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Penyuluhan Hukum dari Kumdam I/BB ini juga dilaksanakan dengan tetap menekankan tentang protap penanganan Covid19 dan prajurit harus mampu bertindak sebagai contoh di tengah masyarakat.
Tim Penyuluh dari Kumdam I/BB Mayor Chk Hendra Mulyadi S.H., M.H., dalam arahannya kepada prajurit dan PNS serta Persit yang berlangsung di Aula Makodim 0309/Solok membahas tentang UU ITE, KDRT, Prosedur penyelesaian Perceraian di satuan.
Mengawali arahannya Mayor Chk Hendra Mulyadi menyampaikan bahwa di jajaran Kodam I/BB masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dan selama kurun waktu TW I 2021 terdapat beberapa kasus diantaranya Desersi 49 perkara, Narkoba 11, Penganiayaan 18, Asusila 10 dan kecelakaan Lalulintas 20 perkara.
Penyuluhan Hukum juga tidak serta merta dapat merubah langsung prilaku prajurit tanpa adanya kemauan dan keinginan dari prajurit itu sendiri untuk itu fahami semua materi yang disampaikan dan tentunya dengan mematuhi perintah dan menghindari apa yang dilarang oleh Undang Undang, tegasnya.(Jon)