JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat bagi penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 12-16 persen pada Senin (13/5) kemarin. Rata-rata penurunan tarif batas atas untuk rute-rute populer sekitar 15 persen.
Keputusan ini diharapkan dapat membuat para maskapai nasional menyesuaikan harga tiket pesawat yang dijual ke masyarakat mulai Rabu (15/5), begitu Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap penurunan tarif batas atas untuk penerbangan maskapai berlayanan penuh (full service) akan segera ditaati maskapai dengan menurunkan harga tiket pesawat dalam dua hari ke depan atau pada Rabu (15/5).
“Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5).
Namun yang perlu diperhatikan, penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini hanya berlaku bagi maskapai dengan full service, seperti Garuda Indonesia, Batik Air, dan Sriwijaya Air.
Sementara itu, tarif batas atas untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) tidak diturunkan, misalnya untuk maskapai Citilink Indonesia, Lion Air, hingga NAM Air. Pemerintah hanya mengimbau agar maskapai LCC memasang harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas di kelas pesawat mereka.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tarif batas atas penerbangan Jakarta-Padang sebesar Rp1,7 juta sekali jalan. Sementara tarif batas bawah sebesar Rp597 ribu sekali jalan.
Artinya, maskapai full service saat ini bisa menjual tiket paling tinggi Rp1,7 juta sekali jalan. Namun, bila keputusan penurunan tarif batas atas berlaku rata-rata sekitar 15 persen, maka harga tiket penerbangan Jakarta-Padang maksimal Rp1,45 juta sekali jalan.
Berdasarkan pemantauan di aplikasi penjualan tiket pesawat dalam jaringan (online), Traveloka, harga tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk rute Jakarta-Padang dibanderol sampai harga Rp1,97 juta sekali jalan. Harga tiket itu untuk perjalanan pada 28 Mei 2019 atau mendekati masa libur Lebaran 2019.
Sedangkan Batik Air memasang tarif Rp1,84-1,87 juta sekali jalan untuk rute yang sama dan tanggal yang sama. Namun, untuk penerbangan usai Lebaran, misalnya pada 28 Juni 2019, harga tiket penerbangan dibanderol di kisaran Rp1,48-1,57 juta sekali jalan untuk pelayanan Batik Air. Sementara tiket penerbangan untuk rute yang sama dan tanggal yang sama dengan Garuda Indonesia sekitar Rp1,97 juta sekali jalan
Rute lain, misalnya Jakarta-Medan, tarif batas atas yang saat ini berlaku sebesar Rp2,1 juta sekali jalan. Sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp739 ribu per sekali jalan. Bila nanti tarif batas atas turun, maka harga tiket Jakarta-Medan paling tinggi seharusnya haya dibanderol sebesar Rp1,78 juta sekali jalan.
Kemudian rute lain, Jakarta-Semarang saat ini tarif batas atasnya sebesar Rp932 ribu dan tarif batas bawahnya Rp326 ribu sekali jalan. Bila tarif diturunkan, maka harga maksimal tiket pesawat Jakarta-Semarang sebesar Rp792 ribu sekali jalan.
Lalu, tarif penerbangan Jakarta-Denpasar sebesar Rp1,65 juta untuk tarif batas atas dan Rp578 ribu untuk tarif batas bawah. Ketika tarif batas atas diubah, maka harga tertinggi penerbangan dari ibu kota ke Pulau Dewata mungkin hanya sekitar Rp1,4 juta sekali penerbangan.***/CNNIndonesia