Penjual Miras Dimeja Hijaukan Satpol PP Dan Damkar Kota Payakumbuh

BUKITTINGGIPOS.COM (BPC), PAYAKUMBUH – Menindaklanjuti hasil Razia Gabungan Tim 7 Kota Payakumbuh pada hari Jum’at (26/3) kemaren yang mana tertangkap tangan seorang penjual minuman keras jenis tuak berinisial YFHM (29) di Kota Payakumbuh sekitar jam 22.00 Wib. Dimana tersangka kedapatan petugas sedang melakukan aktifitas menjual minuman keras jenis Tuak di rumahnya sehingga saat itu diamankan barang bukti, Dua Dirgen Tuak, 3 Teko dan 5 gelas.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi dan barang bukti oleh Tim Penyidik Satpol PP Kota Payakumbuh yang dituangkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksan Cepat maka pada tanggal 31 Maret 2021 tersangka diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat.

Dalam Persidangan Terdakwa dimintai keterangan oleh Hakim dan diperkuat dengan keterangan Dua orang saksi Bayu Oktarianda dan Rozi Pandu Kirana serta dilakukan pemeriksaan Barang bukti yang ada, maka akhirnya terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur serta terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 6A ayat (4) Perda Kota Payakumbuh No. 12 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua terhadap Perda No 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat Dalam Wilayah Kota Payakumbuh yang mana Pasal 6A ayat (4) berbunyi, Setiap orang atau kelompok dilarang Membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjualbelikan minuman keras di daerah tanpa izin Pemerintah.

Sedangkan pada Pasal 15 berbunyi,
Setiap orang atau kelompok yang melanggar Pasal 6A dapat dijatuhi Sanksi Pidana Maksimal 3 (tiga) bulan kurungan penjara atau denda Maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta dengan berbagai pertimbangan demi keadilan maka Hakim menetapkan Amar Putusan pada Terdakwa. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana denda Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 7 (tujuh) hari, Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 1.000,- (seribu rupiah), Memerintahkan agar Barang Bukti dimusnahkan sesuai ketentuan berlaku.

Dengan telah ditetapkannya Putusan Pengadilan sebagaimana tersebut di atas maka Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Alrinaldi berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dilakukan eksekusi kepada terdakwa yaitu dengan membayar denda, sedangkan untuk Barang Bukti diserahkan kepada Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dilakukan Proses Pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menyatakan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggar Perda. “Tindakan tegas kami mengajukan tersangka pada persidangan adalah merupakan salah Satu bentuk penjeraan sehingga kedepan diharapkan dengan dijalankannya Sanksi tersebut terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatanya, kemudian kami juga mengharapkan dengan telah dijatuhi hukuman ini maka juga dapat dijadikan pelajaran hendaknya bagi oknum-oknum warga masyarakat lainya agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucap Kasat.

Kedepan Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh sebagai OPD yang diberikan kewenangan dalam Penegakan Perda akan terus berkomitmen menegakkan seluruh Perda yang ada dan pada kesempatan ini Kasatpol PP dan Damkar juga mengucapkan ribuan terima kasih banyak kepada rekan-rekan TNI, POLRI, Kejaksaan serta Pengadilan yang telah mendukung penuh usaha-usaha penegakan hukum ini. (khatik)

x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...