BUKITTINGGIPOS.COM, SUDIRMAN – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi melalui Tim Elang Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja , pada hari Jumat ( 17/7) sekitar pukul 22.00 WIB
Sebanyak 15 paket besar, dan 2 paket sedang dengan berat lebih dari 15 kilogram berhasil diamankan, Pengedar ganja tersebut dengan inisial FN (18) alias Cimuik. Ia ditangkap saat berkendara sepeda motor di Bypass Bukittinggi .
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K.M.H, didampingi Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos, dalam komferensi pers pada hari Sabtu (18/7) siang.
Dalam jumpa pers tersebut polres Bukittinggi menerangkan bahwa pada hari Jum’at 17 Juli 2020, pukul 20.00 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Bukitttinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FN (18), pelaku di amankan di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Pada saat penangakapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus lakban, selajutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, melakukan pengembangan.
Dalam pengembangan tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di Kawasan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi.
“Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar Ganja, 2 paket sedang Ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku,”ucap AKBP Iman Pribadi.
Menurut Kapolres, pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba, dan tadi malam baru berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara, tambah Ako Aleyxi Aubedillah, SH
Setelah dilakukan Penangakapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara (bron/humas polres)