Penasehat hukum KUD Delima Sakti secara resmi melaporkan Amri, Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ke Polda Riau.Laporan bernomor 23/K-A/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 ini diterima Polda Riau Selasa (3/12/2024).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terlapor telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti dengan menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin.
Menurut penasehat hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora SH, MH, pada tanggal 28 November 2024, Amri bersama LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah, kembali mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti dengan menyebut KUD Delima Sakti melakukan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit.
“Informasi tentang pencemaran nama baik KUD Delima Sakti ini disampaikan Amri cs melalui media online,” kata Eva Nora.
KUD Delima Sakti kata Eva Nora, merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya hanyalah sebagai administrator yang mengurus administrasi dan fasilitator atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.
“Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Eva Nora.
Eva Nora juga mengatakan, tindakan Amri tersebut telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana, seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
“Kita minta Polda Riau supaya melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan serta penahanan terhadap Amri, terduga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Eva Nora.
Selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH juga menggugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.
“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera.**/ril