SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok mengelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, lembaga FKUB MUI, NU dan Dewan Mesjid Kabupaten solok. Gues House, (27/03).
Dalam rapat bersama tersebut, Bupati Solok Gusmal atas nama Pemerintah Kabupaten Solok bersama dengan Forkompimda dan lembaga yang menaungi umat beragama menyimpulkan 6 (enam) keputusan bersama terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus covid 19 atau viruskorona.
Dimana dalam hasil keputusan tersebut disimpulkan bahwa, seluruh aktifitas yang melibatkan orang banyak untuk sementara dihentikan atau ditiadakan.
Diantaranya yang pertama adalah kegiatan sholat berjamaah jumat, untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan sholat dzuhur dirumah.
Selanjutnya sholat berjamaah lima waktu yang dilaksankan di seluruh mesjid, untuk saat ini juga ditiadakan. Termasuk juga seluruh kegiatan ceramah agama yang melibatkan orang banyak.
Selain itu dalam keputusan bersama tersebut juga disebutkan bahwa seruan sholat atau azan tetap harus dikumandangkan diseluruh mesjid
Bupati Solok Gusmal yang memimpin rapat tersebut menyatakan hal ini adalah merujuk dari instruksi Gubernur Sumatera Barat, Fatwa dari MUI dan maklumat dari Kapolri tentang upaya pencegahan penyebaran virus korona di Sumatera Barat. Dimana dalam ketiga maklumat tersebut, agar seluruh kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus ditiadakan. (ad)