Pasar Buka Hingga Pukul 16.00 WIB, Pasa Pabukoan Ditiadakan

BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan operasional pasar dan aktivitas pedagang selama penanganan wabah covid-19 dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Sumatera Barat .

Diantara kebijakan pengaturan aktivitas pedagang tersebut bahwa seluruh pasar pasar yang ada di Bukittinggi tetap beroperasi namun memiliki persyaratan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Pasar pasar yang ada di Bukittinggi buka pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 atau jam 4 sore, sedangkan untuk pedagang eceran diluar wilayah pasar dibatasi buka pukul 08.00 WIB pagi dan harus tutup pada pukul 20.00 WIB malam.

“ Hal ini kita lakukan untuk menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga jarak dan betul betul akan kita terapkan aturan PSBB ini berjalan secara maksimal “ tegas Walikota pada live video conference bersama wartawan dan IJTI Sumbar Selasa pagi ( 21/04).

Aturan ini juga diatur dalam surat edaran Walikota Bukittinggi Nomor 510/386/ tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar untuk sektor perdagangan dan pasar dalam kota Bukittinggi bertanggal 21 April 2020 dan ditandatangani langsung oleh walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Mekanisme pasar yang diatur juga disebutkan bahwa plaza atau pasar modern buka pada pukul 10 pagi hingga jam 21.00 WIB malam, pedagang kuliner malam buka pukul 5 sore hingga jam 9 malam. Terkhusus pasar pabukoan yang setiap tahunnya selalu ramai dipadati warga, khusus tahun ini ditiadakan.

Dalam surat edaran ini juga mengatur persyaratan aktivitas pasar yang diijinkan seperti pedagang dan pembeli wajib memakai masker dan membatasi jarak.

Pemerintah Kota Bukittinggi sejauh ini telah memberikan berbagai kebijakan terkait berlakunya PSBB sekaligus menghadapi bulan suci Ramadhan seperti pengratisan parkir kendaraan, pemberian bantuan , garis pembatasan di pasar pasar demi upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“ Alhamdulillah, sejauh ini kita bisa menekan jumlah penambahan pasien positif Corona di Bukittinggi sejak 12 hari yang lalu, dan kita harap upaya pemerintah bisa tetap beriringan dengan kesadaran masyarakat “ tambah Ramlan Nurmatias

Walikota juga menambahkan pemerintah daerah akan mengupayakan penegasan dari aturan yang telah dan akan ditetapkan demi mewaspadai penyebaran wabah corona.(alfatah)

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ...