JAKARTA – Berkat perjuangannya yang gigih, dibantu berbagai pihak, akhirnya dokter gigi Romi Syofpa Ismael diangkat menjadi PNS di Solok Selatan, Sumbar.
Tetapi Ombudsman menilai pengangkatan itu sebagai solusi, namun belum menyelesaikan masalah, karena itu Ombudsman tetap menindaklanjuti laporan Romi.
“Buat Ombudsman penyelesaian praktis ini belum memberikan solusi sistemik terhadap proses penyelesaian terkait rekrutmen kawan-kawan kita dengan disabilitas,” kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam diskusi di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, sampai saat ini laporan terkait kasus yang sama dengan Drg Romi juga masih berlanjut termasuk yang dilaporkan Bayu tentang yang dialami guru honorer Hasmia di Aceh yang sudah dua kali diangkat CPNS lalu dibatalkan karena disabilitias.
“Itu alasan Ombudsman Sumbar tetap melanjutkan penyelesaian pelaporan ini, dan kebetulan drg Romi tidak serta merta menghentikan pelaporannya meskipun dia sudah diangkat CPNS oleh pemerintah pusat,” kata Ninik.
Menurut Ninik, Pemerintahan Solok Selatan dan Sumbar terkesan ingin menghentikan proses di Ombudsman. Dia menilai cara itu akan berdampak terkait upaya perbaikan sistem rekrutmen CPNS.
“Ombudsman mengindikasi adanya keinginan pemerintah Sumbar agar pelaporan drg Romi ke Ombudsman dihentikan, karena SK CPNS segera diterbitkan. Keinginan tersebut tidak relevan karena ini akan berdampak pada tidak adanya pembelajaran yang utuh untuk proses perbaikan sistem perekrutan CPNS ke depan,” tutur Ninik.
Ninik berpendapat, seharusnya pemerintah menyoroti peraturan tentang disabilitas dalam undang-undang. Pengertian sehat jasmani dan rohani perlu diperjelas dalam undang-undang.
“Ke depan pemerintah perlu memperhatikan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur afirmasi 2 persen untuk setiap rekrutmen CPNS dengan berbagai formasi,” katanya. ***