BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu kembali di ringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Solok Kota di sebuah rumah jalan Patimura No.20 RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu (02/12/2020)
Penangkapan dua orang tersangka itu dibenarkan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K. dan Identitas dua orang tersangka tersebut adalah “ORZ” dan ” PA”
Kata Kapolres, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan ditempat kejadian perkara ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening diatas pintu kamar.
Kemudian 1( satu) plastik bening yg berisi 9 ( sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu pak plastik klip bening, di dalam kloset WC, kemudian 1 (satu) tas warna orange yg di dalamnya berisi satu buah timbangan digital warna Silver , satu buah alat hisab sabu dari botol pinguin, satu sedotan yang ujungnya runcing dan satu pak plastik klip bening disamping kamar mandi dan juga setelah diperiksa badan pelaku ditemukan uang sebanyak Rp. 1.213. 000,- disaku celana sebelah kanan tersangka ” ORZ” dan uang sebanyak Rp. 200.000,- di saku celana tersangka ” PA”.
Selain itu juga diamankan 4 ( empat) unit HP milik pelaku dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk honda Beat street tanpa plat nomor warna abu abu hitam.
“Kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses Selanjutnya.
Adapun dua orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal. 55 ayat (1) ke- 1e KUHP dgn ancaman hukuman 5 – 20 tahun Penjara,” terang Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K (jon)