BUKITTINGGI – Masyarakat Kelurahan Aur Kuniang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, mengatisipasi pihak yang membuang sampah kiriman di Kelurahan tersebut dengan membentuk Gerakan Anti Sampah Kiriman Pemuda Aur Kuniang (Gasak Pak).
Gerakan peringatan ini dibuat dalam bentuk spanduk yang diletakkan di tempat pembuangan sampah akhir. Ternyata meski sudah terpasang spanduk peringatan tersebut, masih ada saja yang tidak mengindahkannya.
Seperti yang dilakukan Ketua RW 4 Bernando di kawasan jembatan Tambuo Tabek Gadang setelah shalat shubuh, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang yang tidak bertanggungjawab meskipun dilokasi tersebut sudah dipasang spanduk peringatan.
Sekitar pukul 06.00 wib, Bernando melihat dan mendapati seseorang membuang sampah sebanyak 2 kantong. Lalu pihaknya langsung melakukan pengamanan bersama ketua RT 1 dan RT 2 serta anggota satlinmas, seketika itu juga memberitahukan hal tersebut kepada Lurah Aur Kuniang, Adrian.
Adrian pun berkoordinasi dengan Kasi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Dodi Andresia untuk meminta bantuan supaya memproses pemuda yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui quick proses, Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) datang ke lokasi untuk menjemput pemuda yang telah diamankan oleh warga Aur Kuniang bersama Lurah Aur Kuniang guna dibawa ke Kantor Satpol PP dan diporses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah diproses di kantor Satpol PP, ternyata pemuda tersebut mempunyai usaha di Kubang Putiah Kabupaten Agam dan membuang sampahnya di Kota Bukittinggi. Pemuda tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Pasal 20 huruf a dan b. dan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 tahun 2015 Pasal 13 angka (2).
Karena telah melanggar peraturan daerah maka terhadap pemuda tersebut, maka pemuda itu dimintanya agar membawa kembali sampah yang dibuangnya dan dikenakan biaya penegakkan/pelaksanaan Perda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetor langsung kepada Kas Daerah.***