KOTA SOLOK – Sebanyak 42 pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Solok, diamankan oleh Satpol PP dan Damkar Kota Solok dari beberapa tempat Warung Internet (Warnet) di Kota Solok, bertempat di Mako Satpol PP Kota Solok, Senin (23/3).
Para pelajar yang seharusnya melakukan belajar dari rumah tersebut, telah terbukti melanggar Instruksi Walikota Solok Nomor : 420/239/DDIK-sekr/2020, Tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, yang ditandatangani Wali Kota Solok H.Zul Elfian pada Tanggal 20 Maret 2020 lalu.
Adapun yang dilanggar yakni Poin kelima yang berbunyi, kepada pelajar/siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada hal-hal yang sangat penting.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, dalam arahannya mengatakan, kali ini para pelajar yang ditangkap akan dilakukan pendataan dan dipanggil orang tuanya. “Jika nanti kalian kedapatan lagi, maka akan ditahan dan diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Ditambahkanya, Covid 19 bukanlah virus main-main, virus ini merupakan virus yang sangat berbahaya. Oleh karena itulah, kebijakan Pemko Solok memilih untuk menginstruksikan para pelajar agar bisa belajar dirumah. sebagai salah satu upaya dari pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran Virus Covid 19.
” kita sangat mengharapkan dukungan dan peran serta orang tua untuk dapat mengawasi anak-anak kita. Semoga kedepannya, tidak ditemui lagi pelajar yang bermain-main seperti ini sampai jadwal yang telah diputuskan oleh Pemerintah Kota Solok,” tambanya.
Turut hadir, Kepala Bidang Kenyamanan, Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Solok Agus Susanto, Kasi Ops Satpol PP Kota Solok Rico Saputra, serta personil Pol PP Kota Solok.(ad)