BUKITTINGGIPOS.COM – PT. Jasa Raharja sebagai BUMN pelaksana program perlindungan dasar kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas menyerahkan santunan meninggal dunia balita usia 13 bulan yang mengalami insiden tabrak lari pada Minggu, 21 November 2021 di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 24, Desa Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Riau.
Penyerahan santunan dilakukan melalui rekening ahli waris korban yakni orang tua dari M Anshor yang juga turut menjadi korban tabrak lari pada kejadian tersebut dengan besaran santunan Rp50 juta.
Sebagaimana diketahui pada Minggu, 21 November 2021, sekira pukul 10:20 WIB telah terjadi kecelakaan tabrak dari belakang Mobil Avanza dengan Sepeda Motor Vixion yang mengakibatkan seorang balita dalam gendongan terpental dan meninggal dunia. Sedangkan pengendara dan pembonceng yang adalah orang tua korban juga mengalami cedera luka berat.
Untuk korban pengendara sekaligus orang tua korban M Anshor, dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru dan korban Cici Eliska, di RS Hermina Pekanbaru. Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan biaya pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 Juta kepada pihak korban luka.
Dari informasi yang diperoleh atas penyelidikan kepolisian, Kanit Laka Polres Kampar IPDA Hermoliza SH mengatakan mobil Toyota Avanza diduga BM 1761 ZP melaju dengan kecepatan sangat tinggi bergerak dari arah yang sama yaitu Pekanbaru menuju Bangkinang. Akibat kehilangan kendali, seketika itu pula menabrak bagian belakang Yamaha Vixion sehingga terdorong sampai 100 meter.
Dorongan benturan yang keras menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke atas badan jalan, sementara seorang anak balita bernama terpental ke seberang jalan. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit Awal bros, Panam, pengendara mobil penabrak kabur meninggalkan TKP.
Petugas Jasa Raharja Siti Izrizkiah yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi lokasi bersama kepolisian untuk olah TKP serta mengunjungi korban dan melengkapi semua persyaratan administrasi untuk proses klaim santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau M. Iqbal Hasanuddin, melalui Kasubbag SW dan Humas Hamzah Arridho mengatakan, walaupun kasus yang terjadi termasuk dalam terkategori sebagai tabrak lari, sepanjang itu dapat dibuktikan oleh kendaraan bermotor lain, korban maupun ahli warisnya tetap diberikan jaminan oleh Jasa Raharja.
“Jadi jaminan yang diberikan sesuai Undang Undang ini lebih menitik beratkan pada perlindungan korbannya tanpa harus mengetahui identitas penabrak tau pun pelaku,” terang Hamzah.
Dijelaskan juga sumber dana santunan itu sendiri merupakan perolehan dari pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat.
“Jadi setiap pembayaran registrasi tahunan kendaraan dengan sendirinya telah ikut membantu korban kecelakaan,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar taat bayar pajak yang didalamnya sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ. Hal ini, kata dia, akan sangat membantu pemerintah dan Jasa Raharja dalam memberikan bantuan santuan perlindungan dasar bagi korban dan keluarganya.
“Ditambah lagi saat ini masih berlangsung Pergub Riau tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan keringanan denda SWDKLLJ sampai dengan Tanggal 9 Desember 2021,” sebutnya. (rilis)