BUKITTINGGIPOS.COM (BPC), –Terkait postingan Walikota Bukittinggi di akun facebooknya : mulai siap2 penguatan konsep pariwisata, perlahan tapi pasti.. #GREATBukittinggi. Postingan tersebut diikuti oleh foto Lobang Jepang dan rencana revitalisasinya.
Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan sangat mendukung keinginan pemerintah daerah untuk merevitalisasi urban heritage (warisan perkotaan), selama itu sesuai Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi (Perwako Nomor 2 Tahun 2012). Karna memang sangat baik untuk perkembangan kota wisata ini dan dapat pula untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke kota bersejarah ini.
“Kami berharap dalam revitalisasi urban heritage di Kota Bung Hatta wajib memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk, bahan, tata letak, sistem pengerjaan serta pengamanannya, yaitu diharapkan sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Perwako Nomor 2 Tahun 2012 ayat (2),” tegasnya di Bukittinggi pada Jumat (19/03/2021).
Tanggapan ini disampaikan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia ini sebagai jalan untuk menjalankan amanat Pasal 8 ayat 2 Perwako Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan setiap masyarakat mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam melestarikan bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperkuat dengan Pasal 14 Perwako Nomor 2 Tahun 2012, yang menjelaskan bahwa masyarakat berperan serta dalam pengawasan cagar budaya dan peninggalan sejarah.
Bahkan berdasarkan kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi, masyarakat diberikan Pasal 15 ayat 2 C Perwako Nomor 2 Tahun 2012, hak untuk menyatakan keberatan secara tertulis maupun lisan terhadap kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak negatif bagi benda cagar budaya dan memberikan masukan kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan keputusan. Untuk itu sangat berharap sekali warisan kota dibenahi dengan tetap memperhatikan Pasal 10 Perwako Nomor 2 Tahun 2012 ayat (2) dengan wajib memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk.
Riyan juga mengungkapkan strategi-strategi pelestarian urban heritage Bukittinggi agar bangunan cagar budaya dapat mempertahankan fungsi – eksistensinya tanpa mengurangi kualitas bangunan. Serta sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Perwako Nomor 12 Tahun 2012.
“Pertama, dengan mengembalikan keadaan bangunan yang mengalami kerusakan pada keadaan awal. Kedua, menggantikan material yang rusak atau hilang dengan material yang baru atau sejenis. Ketiga, melakukan tindakan pemeliharaan berkala agar terhindar dari kerusakan yang lebih parah. Serta Keempat, melakukan adaptasi yaitu segala upaya untuk mengubah bangunan tersebut agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai. Karena pada dasarnya konservasi arsitektur merupakan proses daur ulang sebuah bangunan dalam upaya melestarikan sumber daya tempat tersebut demi keberlangsungan eksistensinya,” ujarnya.(Linda)