Kejaksaan Negeri Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik

BUKITTINGGIPOS.COM – Kejaksaan negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan kosmetik, Senin (20/7) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri belakang Balok kota Bukittinggi

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi SH. MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor : Print-661/N.3.11/Euh.3/07/2020 Tanggal 16 Juli 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti perkara narkotika dan barang bukti perkara kesehatan yang tidak memiliki izin edar periode Januari hingga Juni 2020 yang telah ingkrah di pengadilan negeri Bukittinggi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis ganja seberat 3.152,58 gram (tiga ribu seratus lima puluh dua koma lima puluh delapan gram), sedangkan narkotika jenis sabu seberat 81,79 ( delapan puluh satu koma tujuh puluh sembilan gram).

Kemudian dan ekstasi sebanyak 4 ( empat) butir seberat 1,12 ( satu koma dua belas gram), semua barang bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap 44 perkara narkotika dengan terpidana sebanyak 55 orang terpidana jelasnya.

Kemudian barang bukti perkara kesehatan berupa kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar, diantaranya 13 karton / dus berisi berbagai macam alat kosmetik ilegal seperti eye shadow, lipstik, pensil mata, pensil alis, bulu mata, cat kuku dan lainnya.

Dalam hal ini merupakan penyelesaian dari 2 perkara kesehatan dengan jumlah terpidana sebanyak 2 orang terpidana kata Sukardi.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi, pada saat menyaksikan memusnahkan barang bukti tersebut mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komit pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran narkoba di kota Wisata ini.

Dalam hal ini bukan saja tanggung jawab pihak terkait namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, baik orangtua, keluarga, lingkungan dan pemerintah pungkasnya.

Wakil walikota Bukittinggi Irwandi dalam kesempatan itu mengucapan terima kasih kepada kasat narkoba atas kinerja dengan membrantas kasus narkoba dikota Bukittinggi.

Sementara itu, kasi Barang Bukti Bobi Heryanto, SH.,MH mengatakan pemusnahan dilakukan dalam satu tahun sebanyak dua kali, dan hari ini merupakan tahap pertama periode Januari – Juni 2020.

Memang setiap kasus yang masuk kejaksaan banyak kita tangani kasus narkotika, baik itu jenis sabu maupun ganja dan jenis lainnya, dominan yang masuk kasus Maslah narkotika pungkasnya, ini merupakan tugas kita bersama dalam permasalahan ini, bagaiaman supaya jangan terjebak dengan barang haram tersebut (baron)

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...