Kapolres Solok Kota Bagikan Rp90 Juta Lebih Zakat Maal Personelnya Pada 201 Mustahiq

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK KOTA –Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K di dampingi Ketua Baznaz Kota Solok AKBP Purn Zaini menyerahkan zakat Maal Personil kepada 201 orang mustahiq zakat yang tersebar di 6 Polsek sejajaran Polres Solok Kota, Rabu (06/05/2020)

“Zakat Mal yang kita serahkan hari ini sebanyak Rp.90.450.000,-yang merupakan akumulasi perhitungan kewajiban Zakat Maal Personel Polres Solok Kota dan kita bagi kepada 8 asnaf sesuai amanah alquran surat At Taubah ayat 60 tentang penerima zakat yang tersebar di seluruh Polres wilayah hukum kami Polres Solok Kota, “terang Kapolres AKBP Ferry Suwandi, S.I.K yang bertempat di aula Mapolres Solok Kota

Kapolres menegaskan, bahwa zakat Maal itu murni dari gaji anggota yang disisihkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Dikatakan Kapolres, kegiatan pembagian Zakat Maal ini sudah dilaksanakan sejak bulan Februari tahun lalu dan hingga bulan Maret ini.

“Zakat Mal Personil Polres Solok Kota sudah diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Kegiatan ini akan tetap terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Sementara Ketua Baznaz Kota Solok dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan personil Polres solok Kota, hanya Polres Solok Kota inilah satu satunya yang menyerahkan zakat maal personilnya kepada warga kurang mampu atau mustahiq zakat.

“zakat ini Insya Allah akan membersihkan Jiwa dan harta Bapak Ibu Sekalian, Semoga Allah merahmati dan melindungi, memberikan kesehatan dan kemurahan rezeki kepada Bapak Ibu Anggota Polri dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Ketua Baznas juga meminta kepada para penerima zakat untuk memanfaatkan dana itu sebaik baiknya untuk keperluan hidup keluarga
“Dan mari sama kita doakan semoga personil Polres Solok Kota dalam lindungan Allah dan mendapat berkah, “ajaknya (jon)

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ...